Program Perkuliahan Reguler ♕ Kalimantan Barat - Kalbar
S1, S2, Diploma - Hybrid
Ubah ke  laptop iconLaptop  HP1, 2
 Seluruh Perdebatan
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Daftar Online
 Download Katalog
 Permintaan Keringanan Biaya Pendidikan
 Seluruh Literatur Bebas
 Cari Karir
 Buku Manual
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
MAKSUD & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
RANGKUMAN PENJELASAN
PERMOHONAN BEASISWA
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
APA KEHEBATANNYA
PROGRAM STUDI + GELAR
PUSAT LAYANAN INFORMASI
SELEKSI/WAWANCARA
UANG KULIAH
DOWNLOAD FORMULIR

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
PETA & LETAK KAMPUS
TRANSPORTASI
SISTEM PERKULIAHAN
ALBUM FOTO MASING2 PTS
DOSEN & JADWAL PELAJARAN
Pilihan Pintar
Cepat Dapat Kerja
Daftar Website Kuliah Reguler Kalimantan Barat
Daftar Website Program S2 (Pascasarjana) Kalimantan Barat
Daftar Website Kuliah Karyawan Kalimantan Barat
Daftar Website Perkuliahan Reguler Sore/Malam Kalimantan Barat
Daftar Website Gabungan PTS Kalimantan Barat
 Bermacam2 Info
 Waktu Sholat
 Alqur'an Online
 Tips & Trik Tes Psikologi




  ♕ WA, HP/Tel, dsb. (klik)  
Untuk cepat dapat kerja, maka sangat baik sekiranya menjadi mhs PTS ini
Program Perkuliahan Reguler Kalimantan Barat Nomor 3Program Perkuliahan Reguler Kalimantan Barat Nomor 8Program Perkuliahan Reguler Kalimantan Barat Nomor 1Program Perkuliahan Reguler Kalimantan Barat Nomor 4Program Perkuliahan Reguler Kalimantan Barat Nomor 7Program Perkuliahan Reguler Kalimantan Barat Nomor 10
Lihat juga :   Kuliah Karyawan   Kuliah Shift   Program Pascasarjana (S2)
Lihat juga :   ♦ Kelas Gratis   ♦ Transportasi   ♦ Download Brosur   ♦ Pendaftaran Online   ♦ Permohonan Keringanan Biaya Studi   ♦ Maksud & Tujuan   ♦ Program Studi & Konsentrasi   ♦ Uang Kuliah
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Reguler ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Reguler. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Reguler, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Reguler.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program perkuliahan, reguler, hybrid, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, ataukah lulusan kuliah, karyawan, program, perkuliahan, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama program, kalimantan, barat
Program Perkuliahan Reguler   ♕   https://program-perkuliahan-reguler-kalimantan-barat.nomor.net   ♕   Kualitas Proses Pendidikan A+
Pusat Layanan
   
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Mobile/SMS : 081 1110 4824 - 27